Minggu, 23 September 2012

Dekret Presiden 1959

Dekret Presiden 1959.. Sejarah Penting Bagi UUD 1945!!

Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekrit ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang- undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD '45.


A. Latar belakang

Dewan konstituante hasil pemilihan umum tahun 1955 seharusnya bekerja merumuskan konstitusi yang tetap sebagai pengganti UUD sementara tahun 1950. Pada tanggal 20 November 1956, Dewan Komstituante telah melakukan persidangan beberapa kali namun, dalam setiap persidangan selalu diwarnai perdebatan sengit antar anggotanya.
 Anggota dewan konstituante ternyata lebih mementingkan partai dan golongan daripada kepentingan nasional. Oleh karena itu, sangat sulit untuk memperoleh kata sepakat. Situasi dalam negri mengalami kegoncangan dan daerah-daerah bergolak yang ditandai dengan berdirinya berbagai dewan, seperti Dewan Manguni, Dewan Gajah, Dewan Banteng, dan Dewan Garuda yang kemudian meningkat menjadi gerakan separatism PRRI/ Permesta yang ingin memisahkan diri dari pemerintah pusat.Pergolakan daerah itu sangat
mengancam integritas nasional bangsa Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut, pada bulan Februari 1957, Presiden Soekarno mengajukan gagasan yang disebut Konsepsi Presiden.
 Isi konsepsi tersebut, antara lain sebagai berikut.
1. Sistem demokrasi parlementer model Barat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia karena itu harus diganti dengan demokrasi terpemimpin.
 2. Kabinet Gotong Royong perlu segera dibentuk untuk melaksanakan demokrasi terpemimpin. Kabinet Gotong Royong beranggotakan wakil semua partai ditambah goglongan fungsional (Golongan Karya)
berdasarkan perimbangan kekuatan dalam masyarakat.
 3. Dewan Nasional perlu juga dibentuk. Dewan Nasional yang beranggotakan wakil dari semua partai politik dan golongan fungsional dan masyarakat bertugas sebagai pemberi nasihat kepada kabinet.
Konsepsi presiden tersebut ditolak oleh beberapa partai, seperti Masyumi, NU, PSII, Partai Katolik, dan Partai Rakyat Indonesia. Mereka berpendapat bahwa hak mengubah tat Negara secara adikal ada pada Dewan Konstituante. Lagi pula, secara prinsip mereka keberatan mengikutsertakan PKI dalam pemerintahan.
 Kenyataannya, PKI sudah pernah mencoba menggulingkan pemerintah RI dengan peristiwa Pemberontakan Madiun tahun 1948, tetapi gagal.
 Untuk sementara waktu, masalah Konsepsi Presiden menjadi beku karena perhatian masyarakat tertuju kepada usaha penumpas pemberontakan separatis PRRI/ Permesta. Setelah pemberontakan berhasil dipadamkan pada tanggal 22 April 1959, di hadapan Sidang Dewan Konstituante, Presiden Soekarno menganjurkan supaya kembali ke UUD 1945.Untuk menentukan sikap terhadap anjuran presiden tersebut, Sidang Dewan Kontituante mengadakan pungutan suara sebanyak 3 kali.
Hasilnya lebih banyak suara yang setuju kembali ke UUD 1945 daripada yang menolak. Namun, jumlah suara yang mendukung tersebut tetap belum dapat mencapai kuorum sehingga situasi tetap tidak menentu.
 Setelah 3 tahun bersidang, Dewan Konstituante tidak mampu membuat konstitusi baru yang tetap bagi Negara Indonesia dan sekaligus tidak mampu memutuskan anjuran presiden untuk kembali ke UUD 1945.
Dengan demikian, timbul kesan bahwa partai-partai politik tidak mampu bekerja dengan system demokrasi parlementer. Setalah itu, pada tanggal 2 Juni 1959, Dewan Konstituante mengadakan reses yang ternyata berlaku untuk selama-lamanya.

B. Pembahasan
Untuk mencegah akibat yang ditimbulkan oleh situasi tersebut, pada tanggal 3 Juni 1959, pemerintah mengeluarkan larangan untuk melakukan kegiatan politik. Kegagalan merumuskan sebuah konstitusi yang baru dan ketidakmampuan bekerja secara parlementer untuk kembali ke UUD 1945 mendorong presiden
mengambil langkah-langkah guna mengatasi keadaan tersebut.

Pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB, dalam suatu upacara resmi di Istana merdeka Jakarta, Presiden Soekarno mengumumkan dekret yang isinya:
1. Membubarkan dewankontituante;
2. Memberlakukan kembali UUD1945 dan membekukanberlakunya UUDS 1950;
3. Akan segera dibentuk MPRS danDPAS.

Berlakunya kembali UUD 1945 dengan keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959 ternyata di terima baik oleh rakyat Indonesia. Bahkan, dalam sidangnya tanggal 2 Juli 1959, DPR secara aklamasi menyatakan bersedia bekerja keras atas dasar UUD 1945.

Dasar hukum dikeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 ialah Hukum Darurat Negara, mengingatkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan perstuan dan keselamatan bangsa. Sementara itu, kekuatan hukumnya
bersumber pada dukungan seluruh rakyat Indonesia yang terbukti dari persetujuan DPR hasil pemilu 1955 secara aklamasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer