Rabu, 06 Juni 2012

Cemari Kali Surabaya, PG Gempolkrep Dikenakan SP Satu

Surabaya - Teka-teki limbah perusahaan mana yang mencemari Kali Surabaya yang menyebabkan banyak ikan di sungai tersebut mati akhirnya terkuak. Dari 20 sampel perusahaan, mengerucut menjadi 3 perusahaan.



Dari ketiga perusahaan itu, Pabrik Gula Gempolkrep Mojokerto dikenai sanksi Surat Peringatan 1 dan terancam ditutup saluran IPAL-nya. Sedangkan 2 perusahaan hanya dimaafkan.

"Sudah mengerucut dari 3 menjadi 1 perusahaan. Yang 2 masih dalam batas toleransi," kata Soekarwo kepada wartawan usai menghadiri acara Musyawarah Wilayah (Muswil) ke VI MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur, di Hotel Mercure Surabaya, Rabu (6/6/2012).

Gubernur Jawa Timur ini mengakui bahwa PG Gempolkrep memiliki track record buruk pengolahan air limbah. Bahkan kali ini, PG Gempolkrep telah membuang limbahnya hingga 10.000 kali pada hari pertama, sedangkan hari kedua dan ketiga membuang limbahnya hingga 5.000 kali.

Akibat pelanggarannya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jatim memberikan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan 1.

"Sudah di-SP 1. Kalau melanggar lagi ya SP 2, kalau melanggar lagi ya ditutup," tegasnya.

Soekarwo menerangkan, sanksi berupa penutupan itu hanya berlaku pada saluran instalasi pengelohan air limbah (IPAL)-nya saja bukan menutup perusahaannya.

"Bukan menutup pabriknya, tapi dilarang membuang lagi ke kali. Dia harus memperbaiki IPAL-nya. Itu bocor semua terus disemprot dengan cair," terangnya.

Orang nomor satu di pemerintahan provinsi Jatim ini menegaskan, sanksi pemberian SP 1 hingga penutupan saluran IPAL adalah sudah tegas dan sesuai dengan tata cara administratif. Jika sudah menerima sanksi dan masih melakukan pelanggaran lagi, Soekarwo belum berani membicarakan sanksi selanjutnya.

"Tahap pertama seperti itu (SP 1, SP 2 dan Penutupan IPAL). Nanti tahap selanjutnya dibicarakan lagi," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer